Kalender Wiwid Novis (popo)

Universitas Gunadarma

Link Teman

Minggu, 14 Maret 2010

PELANGGARAN HAM

KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA: PELAKSANAAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK SEIRING

SEJALAN ?

Oleh Pertampilan S. Brahmana 1. Pendahuluan Perkembangan baru mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di

Indonesia adalah disusunnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan sekaligus pendirian KOMNAS HAM

serta dimasukkannya masalah HAM dalam UUD 45 yang telah diamandemen. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

disahkan pada tanggal 23 September 1999, dan mulai diberlakukan 23 September 1999, pada masa pemerintahan BJ

Habibie. UU ini juga memerintahkan pendirian Komnas HAM. Tujuan Komnas HAM adalah (a) mengembangkan kondisi

yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam

Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan

penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan

berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai lembaga, Komnas HAM lembaga mandiri, kedudukannya

setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,

pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45 yang sudah diamandemen, masalah HAM (Hak Asasi

Manusia) dalam UUD 45 dan dalam UUD 45 yang telah diamandemen ada perbedaan istilah. Dalam UUD 45 yang

belum diamandemen, tidak dikenal istilah HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi warga negara. Sedangkan dalam UUD 45

yang telah diamandemen selain dikenal istilah warga negara dan juga istilah hak individu. Penggunaan kedua istilah ini

dalam UUD 45 yang sudah diamandemen memberikan kesan bahwa dalam UUD 45 yang belum di amandemen, tidak

dihargai hak-hak individu. Ada apa dengan pengertian HAM dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45

yang sudah diamandemen? Mengapa UUD 45 yang belum diamandemen mempergunakan istilah hak warga negara

bukan hak asasi manusia? Menurut Padmo Wahyono, suatu hak kemanusiaan sebenarnya baru menjadi permasalahan

apabila seseorang berada dalam lingkungan manusia lainnya. Hanya secara teoritis abstrak kita dapat membayangkan

hak manusia yang mutlak tanpa memerlukan perumusan dalam lingkungannya dengan masyarakat. Dalam rangka

pemikiran inilah rumusan perindungan hak-hak kemanusiaan dalam UUD 45 dijelmakan menjadi hak warganegara dan

mengenai kedudukan penduduk. Alasan mengapa istilah hak asasi manusia tidak dipergunakan dalam UUD 45, menurut

Soekarno , karena Indonesia tidak berdasarkan pada individualisme, melainkan pada kedaulatan rakyat (Setiardja,

1993:116-127). 2. Pengertian HAM Bagaimana definisi HAM menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia? Menurut

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang

sama. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang HAM; dijelaskan (1). Hak Asasi Manusia adalah

seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan

merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan

setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; (2) Kewajiban dasar manusia adalah

seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi

manusia, (3) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung

didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status

ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan

pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual

maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya, (4). Penyiksaan

adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang

hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang

atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan

oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila

rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan

siapapun dan atau pejabat politik. Secara rinci HAM menurut dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 1. Semua

manusia mempunyai hak yang sama. 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kekebesan tanpa perkecualian

seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal usul kebangsaan, kelahiran. 3. Setiap

orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang. 4. Tidak boleh ada perbudakan. 5. Tidak

boleh ada penganiayaan. 6. Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi. 7. Semua orang berhak

atas perlindungan hukum yang sama. 8. Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif. 9. Tidak boleh ada

penangkapan, penahanan atau pembuangan sewenang-wenang. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM):

1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk berjodoh 3. Hak untuk mengembangkan diri 4. Hak untuk memperoleh keadilan 5.

Hak atas kebebasan pribadi. 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan.

9. Hak Wanita. 10. Hak Anak Dokumen PBB lebih mengedepankan masalah hak manusia, sedangkan dalam Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, manusia selain mempunyai hak yang disebut Hak-Hak Asasi

Manusia (HAM), juga menjelaskan masalah kewajiban manusia di Indonesia. Kewajiban itu adalah: 1. Wajib patuh pada

peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang diterima negara

Indonesia . 2. Wajib bela negara berdasarkan UU. 3. Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika. Jadi antara

dokumen HAM PBB dan dokumen HAM Indonesia ada perbedaan. Perbedaan itu terletak pada kewajiban. Dokumen

PBB tidak menjelaskan kewajiban manusia. Dokumen HAM Indonesia menjelaskan kewajiban manusia. Akibat tidak jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat provokasi oleh

kalangan tertentu, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di

negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk

mempertahankan hak-hak atau kepentingannya. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini,

mengakibatkan LSM-LSM yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara

dalam menghadapi satu masalah termasuk Indonesia . Padahal dalam dokumen HAM versi Indonesia, pelaksanaan

HAM itu, antara hak dan kewajiban berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya, kalau ini terjadi

sama dengan pemeras istilahnya, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan

istilahnya. 3. Pelanggaran HAM: Kasus Orde Baru Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada

tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki

kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik

Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya

isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara

perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat

ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu

ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah

daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di

beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru. Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang

mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan

pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus

Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda

pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor,

tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap

rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso,

perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua. Semua bermuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Jeffry Winters, dari Amerika Serikat, sejak Soeharto dijatuhkan Mei 1998, sudah ada 20.000 orang Indonesia

yang tewas, jumlah ini lebih banyak dari korban yang jatuh saat Orba berkuasa (Harian SIB, 12/07/2002). Ini

mengisyaratkan terjadi penambahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan redaksi

sekitar kita (akses 30/12/2003), yang dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM semasa Orde Baru adalah

sebagai berikut: Data-Data Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Tahun Kasus 1965 -

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. - Penangkapan, penahanan dan pembantaian

massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat

aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 - Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap

PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi

di penjara. - Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. - Sekolahsekolah

Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 67 - Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh

pemerintah. - April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . -

Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 - Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan

tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . - Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. - Tidak menyeluruhnya

proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung

dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. - Dikembangkannya peraturan- peraturan yang

membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebutsebut

bukan termasuk partai politik. 1970 - Pelarangan demo mahasiswa. - Peraturan bahwa Korpri

harus loyal kepada Golkar. - Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. - Larangan penyebaran

ajaran Bung Karno. 1971 - Usaha peleburan partai- partai. - Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71

serta kampanye berat sebelah dari Golkar. - Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti

rugi yang layak. - Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih

ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya

Sum Kuning dibebaskan. 1972 - Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 -

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 - Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat

akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.

Sebelas pendemo terbunuh. - Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’

pimpinan Muchtar Lubis. 1975 - Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. - Kasus Balibo,

terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 - Tuduhan subversi terhadap Suwito. - Kasus

tanah Siria- ria. - Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim

perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. - Kasus

subversi komando Jihad. 1978 - Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/

media cetak di Indonesia . - Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya

pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. - Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain

Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 - Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.

Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. - Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.

Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 - Kasus Woyla, pembajakan

pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982

- Kasus Tanah Rawa Bilal. - Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah

memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. – Majalah jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat provokasi oleh

kalangan tertentu, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di

negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk

mempertahankan hak-hak atau kepentingannya. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini,

mengakibatkan LSM-LSM yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara

dalam menghadapi satu masalah termasuk Indonesia . Padahal dalam dokumen HAM versi Indonesia, pelaksanaan

HAM itu, antara hak dan kewajiban berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya, kalau ini terjadi

sama dengan pemeras istilahnya, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan

istilahnya. 3. Pelanggaran HAM: Kasus Orde Baru Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada

tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki

kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik

Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya

isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara

perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat

ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu

ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah

daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di

beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru. Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang

mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan

pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus

Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda

pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor,

tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap

rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso,

perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua. Semua bermuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Jeffry Winters, dari Amerika Serikat, sejak Soeharto dijatuhkan Mei 1998, sudah ada 20.000 orang Indonesia

yang tewas, jumlah ini lebih banyak dari korban yang jatuh saat Orba berkuasa (Harian SIB, 12/07/2002). Ini

mengisyaratkan terjadi penambahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan redaksi

sekitar kita (akses 30/12/2003), yang dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM semasa Orde Baru adalah

sebagai berikut: Data-Data Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Tahun Kasus 1965 -

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. - Penangkapan, penahanan dan pembantaian

massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat

aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 - Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap

PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi

di penjara. - Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. - Sekolahsekolah

Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 67 - Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh

pemerintah. - April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . -

Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 - Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan

tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . - Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. - Tidak menyeluruhnya

proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung

dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. - Dikembangkannya peraturan- peraturan yang

membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebutsebut

bukan termasuk partai politik. 1970 - Pelarangan demo mahasiswa. - Peraturan bahwa Korpri

harus loyal kepada Golkar. - Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. - Larangan penyebaran

ajaran Bung Karno. 1971 - Usaha peleburan partai- partai. - Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71

serta kampanye berat sebelah dari Golkar. - Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti

rugi yang layak. - Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih

ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya

Sum Kuning dibebaskan. 1972 - Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 -

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 - Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat

akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.

Sebelas pendemo terbunuh. - Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’

pimpinan Muchtar Lubis. 1975 - Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. - Kasus Balibo,

terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 - Tuduhan subversi terhadap Suwito. - Kasus

tanah Siria- ria. - Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim

perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. - Kasus

subversi komando Jihad. 1978 - Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/

media cetak di Indonesia . - Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya

pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. - Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain

Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 - Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.

Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. - Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.

Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 - Kasus Woyla, pembajakan

pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982

- Kasus Tanah Rawa Bilal. - Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah

memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. – Majalah dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat untuk membenarkan tindakan sendiri, alat

untuk memprovokasi oleh kalangan tertentu di dalam sebuah negara, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak

kalangan tertentu tersebut terganggu di negaranya, (tidak mengakui bertanggungjawab sebagai bagian dari kewajiban

dalam penegakan HAM) mereka mengunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus

untuk mempertahankan kebenaran tingkah lakunya yang tidak bertanggungjawab tersebut. Akibat tidak jelasnya

kewajiban manusia menurut HAM PBB ini, mengakibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai akses ke dunia

Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara dalam menghadapi satu masalah seperti yang dialami

Indonesia . Ada kelompok LSM Indonesia yang menjual isu HAM ke luar negeri untuk kepentingan baik kepentingan

politik, maupun kepentingan yang bermotif ekonomi, sementara implikasi tindakannya sebagai bagian dari

tanggungjawabnya sebagai warga Negara tidak .dilakukannya. Pelaksanaan HAM seharusnya antara hak dan

kewajiban antara warga negara atau pemerintah, harus berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut

haknya saja, kalau ini terjadi sama dengan pemeras, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi

perbudakan namanya. Ternyata pelaksanaan antara hak dan kewajiban di Indonesia , tidak berjalan seimbang, baik itu

oleh aparat pemerintah sebagai pelaku dari sisi pemerintahan, dan kelompok masyarakat dari sisi warga negara. 5.

Penutup Kasus pelanggaran hak asasi manusia, pelaku utamanya tertuding adalah aparat negara (negara menzalimin

warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara tidak pernah diungkapkan

secara jelas. (warga menzalimin negaranya). Padahal kedua belah pihak adalah pelanggaran HAM yang siginifikan. Baik

aparat negara maupun bukan, mempunyai hubungan sebab akibat, dan korban terbesar dari pelanggaran HAM adalah

rakyat biasa yang sama sekali tidak terkait dengan berbagai kepentingan politik dari dua belah pihak yang berseteru.

Maka terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, pada masa orde lama terkait dengan untuk mempertahankan negara

Indonesia . Penumpasan terhadap gerakan separatis adalah salah satu contoh pelanggaran HAM tersebut. Untuk

menjaga keutuhan negara tindakan ini dapat diterima. Terjadinya pelanggaran HAM pada orde baru, berhubungan erat

dengan budaya politik orde baru yang menekankan kepada stabiltas keamanan. Pendekatan stabiltas keamanan ini,

mengandung anak haram yang bernama kolusi, korupsi dan nepotisme. Pada daerah tertentu, nepotismenya yang

menonjol dan pada daerah tertentu kolusinya yang menonjol. Pelanggaran hak asasi manusia ini karena budaya politik

yang berkembangkan selama ini khsusunya yang berasal dari orde baru bersifat otoriter dan represif; di dalam sifat

otoriter dan represif ada nepotisme dan kolusi, paternalisme serta patrimonial yang ditandai dengan indikatornya antara

lain bapakisme, sikap asal bapak senang, tujuannya untuk mengamankan jalur kepentingan penguasa yang berkuasa.

Dalam hubungan ini, antara hak dan kewajiban tidak berjalan seiring sejalan. Akibat tidak harmonisnya hubungan

antara hak dan kewajiban melahirkan, kelompok yang hanya menuntut haknya, dan kelompok yang menuntut

kewajibannya saja, sehingga mengesankan ada kelompok pemerasan dan ada kelompok pembudakan. Perbenturan

keduanya melahirkan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Official Website of Koalisi NGO HAM Aceh

http://

Tidak ada komentar:

Posting Komentar