Kalender Wiwid Novis (popo)

Universitas Gunadarma

Link Teman

Rabu, 03 November 2010

sia

TUGAS I...
Beberpa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian??

TUGAS II...
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut??

TUGAS III...
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas
b. Prosedur perlindungan data

JAWABAN...
-TUGAS I..
-Kelebihan dari pendapat diatas adlah bahwa seorang akuntan bisa atau dapat lebih memfokuskan pada laporan keuangannya, sedangkan urusan desain serta persiapan laporan manejerial difokuskan kepada spesialis system informasi.
-Kelemahan dari pendapat diatas adalah proses data mengenai kegiatan proses organisasi lebih ribet atau rumit karena adanya pemishan tugas antara akuntan yang memusatkan pada laporan keuangan denga spesialis system informasi yang memusatkan pada urusan desain serta persiapan laporan manajerial.
-Akuntan terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal diluar ukuran keuangan,yaitu terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajerial.
Mengapa? Karena akuntan harus menyediakan laporan keuangan, hal ini jelas adanya karena seorang akuntan harus dapat menyediakan neraca saldo,membuat jurnal,menghasilkan laporan laba/rugi,membuat neraca,menyediakan arus kas, sedangkan laporan manajerial sendiri dari laporan anggaran dan laporan kinerja yang berfungsi dapat menyediakan informasi operasional terperinci tentang kinerja organisasi.
TUGAS II..
-Elemen-elemen pengendalian internal yang dpat mengimbangi ancaman dari pernyataan tersebut adalah aktivitas pengendalian karena didalam aktivitas pengendalian terdapat 5 faktor yang mempengaruhinya yaitu otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai, pemisahan tugas, desain dan pengguanaan dokumen serta catatan yang memadai, penjagaan asset dan catatan yang memadai, serta pemeriksaan independent atas kinerja.

Selasa, 19 Oktober 2010

sofkil (sia)

1.Menurut saya pada soal no satu adalah : pembagian tugassecara efektif tidak layak karena menurut saya tugas yang efektif itu di lakukan dengan keadaan pada perusahaan tersebut, jika perusahaan tersebut kecil kemungkinan besar biaya efektifitas kerja tidak memuaskan bila di bandingkan perusahaan bisnis yang besar.

2.Sedangkan pada soal nomer dua ini menurut saya adalah dilakukanya pengamanan/kewaspadaan yang ketat sehingga dengan adanya pengamanan yang ketat bisa menghindari adanya calo tiket atau sejenissnya , karna bila sampai adanya calo tiket bias merugikan pada penjualan tiket dan para pembeli tiket itu sendiri.

Kamis, 07 Oktober 2010

TINJAUAN MENYELURUH PROSES BISNIS

Kasus Integratif : S & S
Pembukaan S&S,Inc. Kurang dua minggu lagi. Scott Parry dan Susan Gonzalez bekerja keras untuk membuat persiapan akhir pembukaan toko. Pegawai sebagian besar sudah dikontrak; pelatihan dijadwalkan diadakan minggu depan.

Susan telah memesan sejumlah persediaan (inventory) yang menurutnya cukup untuk bulan pertama. Toko sedang direnovasi dan akan memiliki dekorasi yang terang dan menyenangkan. Semua tampaknya sudah teratur – semua, kecuali catatan akuntansi.
Seperti kebanyakan pengusaha, Scott dan Susan tidak mencurahkan pemikiran mereka pada catatan akuntansi sebanyak yang mereka curahkan pada bagian lain dalam bisnis mereka. Mereka sadar bahwa mereka memerlukan bantuan dalam hal akuntansi yang berkualitas, dan telah mengontrak seorang akuntan bernama Ashton Fleming, sebagai pegawai tetap. Scott dan Susan menganggap Ashton tepat untuk pekerjaan tersebut karena Ashton memiliki pengalaman kerja selama dua tahun di firma Akuntan Publik Nasional. Ashton merasa antusias untuk bekerja di S&S karena dia selalu ingin terlibat untuk membangun perusahaan dari bawah.
Pada hari pertama Ashton bekerja, Susan menunjukkan kepadanya lokasi faktur (invoice) pembelian persediaan. Scott menjelaskan bahwa staf penjualan dibayar dengan gaji tetap ditambah komisi, sedangkan pegawai lainnya dibayar per jam. Para pegawai mendapat bayaran setiap dua minggu; dan pembayaran pertama akan jatuh tempo minggu depan. Selanjutnya, Susan mengeluarkan beberapa map dan memberikannya ke Ashton. Satu map berisi dokumentasi utang mereka ke bank, dengan pembayaran pertama akan jatuh tempo beberapa hari setelah pembukaan toko. Map yang lain berisikan informasi mengenai pembyaran sewa, utilities, dan pengeluaran lainnya. Susan menyampaikan kepada Ashton bahwa dia dan Scott hanya tahu sedikit mengenai akuntansi, sehingga mereka mengandalkan Ashton untuk membantu mereka memutuskan bagaimana menjalankan akuntansi S&S. Susan menambahkan bahwa mereka telah membuka rekening giro untuk S&S dan mereka selalu memperbaharui catatan cek untuk memonitor arus kas.
Ashton menanyakan kepada Scott mengenai software akuntansi yang digunakan oleh perusahaan. Scott menjawab bahwa dengan semua tantangan yang mereka hadapi untuk membuka S&S, dia dan Susan belum punya waktu untuk mengatasai aspek tersebut. Scott menambahkan bahwa dia dan Susan belum punya banyak waktu untuk mengatasi aspek tersebut. Scott menambahkan bahwa dia dan Susan pernah mencari beberapa paket software yang umum digunakan, tetapi mereka langsung sadar bahwa mereka tidak tahu banyak mengenai akuntansi untuk dapat memilih paket yang tepat. Scott kemudian meminta Ashton untuk melakukan pembelian software akuntansi yang menurutnya paling baik untuk S&S.
Setelah pertemuan dengan Scott selesai, Ashton merasa senang sekaligus agak gelisah menghadapi tanggung jawab membuat sistem informasi akuntansi (SIA) untuk S&S. Meskipun Ashton sudah pernah mengaudit banyak perusahaan, dia belum pernah mengatur pembukuan perusahaan dan tidak yakin bagaimana melakukannya. Jutaan pertanyaan terlintas dipikirannya. Berikut ini beberapa pertanyaan yang dipikirkannya:
1. Bagaimana saya akan mengatur segala sesuatunya? Saya harus mulai dari mana? informasi apa yang dibutuhkan oleh Scott dan Susan untuk menjalankan S&S secara efektif? Bagaimana informasi tersebut disediakan?
2. Bagaimana saya akan mengumpulkan dan memproses data mengenai semua jenis transaksi di S&S?
3. Bagaimana saya akan mengatur semua data yang akan dikumpulkan?
4. Bagaimana saya seharusnya mendesain SIA agar informasi yang tersedia dapat diandalkan dan akurat?

Pendahuluan
Bab ini memberikan tinjauan menyeluruh mengenai bagaimana SIA melaksanakan ketiga fungsi dasar SIA. Bab ini dimulai dengan mendiskusikan jenis-jenis dasar kegiatan bisnis organisasi, keputusan utama yang harus dipertimbangkan ketika mengelola kegiatan tersebut dan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan tersebut. Dalam hal ini dapat bahwa sifat dan tujuan organisasi mempengaruhi desain SIA. Selanjutnya, dideskripsikan bagaimana data mengenai kegiatan bisnis dapat dikumpulkan, diproses, dan diubah menjadi informasi yang berguna untuk manajemen. Bab ini akan ditutup dengan pengenalan mengenai pengendalian internal.
Kegiatan Bisnis dan Kebutuhan Informasi
Ashton memutuskan bahwa sebelum membeli paket akuntansi untuk S&S, pertama-tama dia harus memahami bagaimana perusahaan tersebut berfungsi. Hal tersebut akan membuat dia mampu mengidentifikasi jenis informasi yang dibutuhkan oleh Scott dan Susan untuk mengelola S&S secara efetkif. Selanjutnya, Ashton dapat menentukan jenis data dan prosedur yang akan diperlukan untuk mengumpulkan informasi tersebut.
Ashton membuat tabel tiga kolom untuk meringkas hasil-hasil analisisnya. Di kolom sebelum kiri, dia mendaftar kegiatan bisnis dasar di S&S. Kemudian, di kolom bagian tengah, dia mendaftar keputusan utama yang perlu dilakukan untuk setiap kegiatan tersebut. Akhirnya, di kolom sebelah kanan, dia mendaftar informasi yang berguna bagi Scott dan Susan untuk membuat keputusan tersebut. Contoh proses tersebut terlihat di bawah ini:
Kegiatan bisnis 1 : Perolehan Modal
Keputusan utama : Berapa banyak? Investasi atau pinjam? Jika pinjam, ketentuan terbaik?
Kebutuhan informasi : Proyeksi arus kas. Pro-forma laporan keuangan. Jadwal amortisasi utang.
Kegiatan bisnis 2 : Perolehan gedung dan peralatan
Keputusan utama : Ukuran gedung ? Jumlah peralatan? Sewa atau beli? Lokasi? Bagaimana depresiasinya?
Kebutuhan informasi : Kebutuhan kapasitas. Harga. Studi pasar. Tabel pajak dan peraturan

Kegiatan bisnis 3 : Mengontrak dan melatih pegawai
Keputusan utama : Persyaratan pengalaman? Bagaimana menilai integritas dan kompetensi pelamar? Bagaimana melatih?
Kebutuhan informasi : Deskripsi kerja? Pengalaman kerja dan keahlian pelamar
Kegiatan bisnis 4 : Kegiatan periklanan dan pemasaran
Keputusan utama : Media yang mana? Isi?
Kebutuhan informasi : Analisis biaya. Jangkauan pasar.
Kegiatan bisnis 5 : Penjualan barang
Keputusan utama : Penaikan (mark up) persentase? Penawaran kredit in house? Kartu kredit apa yang diterima?
Kebutuhan informasi : Pro-forma laporan keuangan. Biaya kartu kredit. Status kredit pelanggan.
Kegiatan bisnis 6 : Pengumpulan pembayaran dari pelanggan
Keputusan utama : Jika menawarkan kredit, bagaimana ketentuannya? Bagaimana mengurus penerimaan uang tunai?
Kebutuhan informasi : Status akun pelanggan. Laporan jatuh tempo piutang
Kegiatan bisnis 7 : Pembayaran gaji pegawai
Keputusan utama : Jumlah gaji? Pemotongan dan iuran? Proses pembayaran in house atau menggunakan jasa luar?
Kebutuhan informasi : Penjualan. Jam kerja. Formulir pajak. Biaya jasa pembayaran eksternal.
Kegiatan bisnis 8 : Pembayaran pajak
Keputusan utama : Persyaratan pajak atas gaji. Persyaratan pajak penjualan
Kebutuhan informasi : Peraturan pemerintah. Total pengeluaran untuk gaji. Total penjualan.
Kegiatan bisnis 9 : Pembayaran Penjual
Keputusan utama : Bayar ke siapa? Kapan membayar? Berapa banyak yang dibayar?
Kebutuhan informasi : Faktur dari penjual. Utang usaha.

Proses di atas dibagi menjadi beberapa siklus:
Siklus pendapatan (revenue) mencakup kegiatan penjualan dan penerimaan dalam bentuk uang tunai.§
Siklus pengeluaran (expenditure) mencakup kegiatan pembelian dan pembayaran dalam bentuk uang tunai.§
Siklus penggajian sumber daya manusia (payroll) mencakup kegiatan mengontrak dan menggaji pegawai.§
Siklus produksi mencakup kegiatan mengubah bahan mentah dan buruh menjadi produk jadi.§
Siklus keuangan mencakup kegiatan untuk mendapatkan dana dari investor dan kreditor dan membayar mereka kembali§

Setelah melakukan analisis kebutuhan informasi dan membuat siklus, Ashton yakin bahwa dia telah cukup memahami S&S dan dia mulai mencari paket software akuntansi yang akan menjadi inti SIA dari S&S. Dia mengingat kembali beberapa audit di mana kliennya memiliki beberapa sistem informasi yang terpisah-pisah karena software akuntansi dasar mereka tidak didesain sesuai dengan kebutuhan informasi dari semua manajer. Ashton juga masih ingat ketika menghadiri rapat dewan di perusahaan klien dimana dia menyaksikan efek negatif karena adanya sistem yang bermacam-macam, Kepala pemasaran memiliki laporan sendiri mengenai penjualan produk tahun berjalan, manajer produksi memiliki laporan yang berbeda yang berisikan angka penjualan yang berbeda, dan laporan kontroler yang dihasilkan dari sistem buku besar juga menunjukkan laporan yang berbeda mengenai penjualan tahun berjalan. Lebih dari satu jam terbuang percuma untuk merekonsilisasi laporan-laporan yang berbeda tersebut. Ashton berjanji untuk memastikan bahwa S&S tidak akan menghadapi kekacauan seperti itu. Dia akan memastikan bahwa paket software akuntansi yang dipilihnya akan memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan data keuangan dan non keuangan dari berbagai kegiatan bisnis S&S agar setiap orang dapat menarik informasi dari sistem yang sama.

Pemrosesan Transaksi : Dokumen dan Prosedur
Siklus pemrosesan data (data processing cycle) terdiri dari empat langkah, yaitu : input data, penyimpanan data, pemrosesan data, dan output informasi. Pemicu input data biasanya adalah pelaksanaan beberapa aktivitas bisnis. Tiga sisi tiap bisnis yang harus dikumpulkan adalah :
1. Tiap kegiatan yang menjadi perhatian
2. Sumber daya-sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan
3. Para pelaku yang terlibat dalam setiap kegiatan
Sebagai contoh, S&S akan merasa perlu untuk mengumpulkan data berikut mengenai transaksi penjualan:
Tanggal penjualan§
Waktu terjadinya penjualan§
Karyawan yang melakukan penjualan§
Staf administrasi penjualan yang memproses penjualan tersebut§
Kasir tempat penjualan, jumlah penjualan, serta barang yang dijual§
Jumlah tiap barang yang dijual§
Harga aktual setiap barang yang dijual§
Harga yang terdaftar dari tiap barang yang dijual§
Input data. Sebagian besar data tentang aktivitas bisnis langsung di catat oleh komputer melalui tampilan untuk entry data (computer data screen). Dokumen sumber yang didesain dengan baik dan tampilan entry data akan memperbaiki pengendalian dan ketepatan pencataan data aktivitas bisnis. Perbaikan pengendalian muncul baik dengan membeli dokumen sumber yang sudah di cetak nomornya atau dengan mengatur sistemnya agar secara otomotis memberikan nomor urut pada tiap transaksi baru. Pemrosesan Data. Saat data tentang aktivitas bisnis sudah dikumpulkan, langkah berikutnya biasanya melibatkan proses pembaruan (updating) informasi yang sudah disimpan sebelumnya tentang sumber daya yang dipengaruhi oleh kegiatan tersebut dan para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai contoh, data tentang transaksi penjualan akan menimbulkan proses pembaruan informasi persediaan, yaitu untuk mengurangi jumlah persediaan barang yang dijual, dan juga pembaruan saldo pelanggan. Proses pembaruan ini dapat dilakukan baik secara periodik, contohnya sekali sehari atau sekali seminggu, atau dilakukan secara langsung setelah terjadianya suatu transaksi. Proses pembaruan secara periodik atas data yang disimpan tentang sumber daya dan pelaku yang terlibat, dinamakan proses batch; proses yang dilakukan secara langsung setelah terjadinya transaksi, dinamakan proses on-line atau real time. Penyimpanan data. Bayangkan betapa sulitnya membaca sebuah buku teks jika tidak diatur dalam bab, bagian, paragraf dan kalimat. Bayangkan pulan seberapa berat bagi S&S untuk menemukan faktur tertentu jika seluruh dokumen utamanya diletakkan secara tidak teratur dalam lemari file. Untungnya, sebagian besar buku teks dan file perusahaan diatur agar bisa ditelusuri kembali dengan mudah. Demikian halnya dengan SIA. Informasi SIA dapat diatur agar dapat diakses dengan mudah dan efisien. Entitas adalah sesuatu yang disimpan informasinya. Contoh entitas adalah pegawai, barang persediaan, dan pelanggan. Setiap entiitas memiliki atribut, atau karakteristik khusus yang harus disimpan. Tarif pembayaran seorang pegawai dan alamat pelanggan adalah contoh-contoh atribut. Sebagai contoh, semua pegawai memiliki nomor pegawai, tarif pembayaran dan alamat rumah. Komputer menyimpan data \dengan cara mengaturnya dalam bentuk dari unit-unit yang lebih kecil menjadi unit yang lebih besar, dan lebih bermakna. Nilai data disimpan dalam ruang fisik yang disebut field. Gabungan dari beberapa field yang mengandung data tentang berbagai atribut dari entitas yang sama membentuk catatan (record). Record yang saling berhubungan dikelompokkan membentuk file. Sebagai contoh, seluruh record piutang pelanggan disimpan di dalam file piutang. File yang saling berhubungan, dan dikoordinasi dari pusat disebut dengan database. Sebagai contoh, file piutang dapat dikombinasikan dengan file pelanggan, analisis penjualan, dan file-file terkait lainnya untuk membentuk database pelanggan.
Menyediakan Informasi Untuk Pengambilan Keputusan
Fungsi kedua SIA adalah menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi manajemen. Walaupun informasi yang disediakan dalam bentuk laporan tercetak atau dalam bentuk tampilan komputer, informasi yang disediakan SIA terbagi dalam dua kategori, yaitu: laporan keuangan dan laporan manajerial.
Laporan Manajerial. SIA suatu organisasi harus dapat menyediakan informasi operasional terinci tentang kinerja organisasi. Sebagai contoh, Scott dan Susan membutuhkan laporan tentang status persediaan, keuntungan relatif produk, kinerja tiap staf penjualan, penagihan dan kewajiban yang ditangguhkan, serta kinerja S&S dalam memenuhi komitmen pengantaran barang. Laporan Anggaran dan kinerja. Terdapat dua jenis laporan manajerial yang penting, yaitu laporan anggaran dan kinerja. Anggaran adalah ungkapan formal tujuan dalam istilah keuangan. Salah-satu jenis yang paling umum dan penting dari anggaran adalah anggaran kas. Anggaran kas memperlihatkan perkiraan arus kas masuk dan keluar kas. Laporan kinerja, sebaliknya dipergunakan untuk pengendalian keuangan. Laporan kinerja merinci anggaran dan jumlah sebenarnya pendapatan dan pengeluaran serta menunjukkan pula penyimpangan atau perbedaan diantara kedua jumlah tersebut.
Pertimbangan-pertimbangan Pengendalian Internal
Fungsi ketiga SIA adalah menyediakan pengendalian internal yang memadai untuk mencapai tiga tujuan dasar berikut :
1. Memastikan bahwa informasi yang dihasilkan oleh sistem dapat diandalkan.
2. Memastikan bahwa aktivitas bisnis dilaksanakan dengan efisien dan sesuai dengan tujuan manajemen, serta tidak melanggar kebijakan pemerintah yang berlaku.
3. Menjaga aset-aset organisasi, termasuk data.
Ada dua metode penting untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, diantaranya:
Dokumentasi yang memadai. Dokumentasi yang memadai atas semua transaksi bisnis adalah kunci akuntabilitas. Dokumentasi memungkinkan para manajer menverifikasi bahwa tanggung jawab yang diberikan telah benar. Sebagai contoh, pada proses audit, salah-satu klien yang diauditnya menjual dan memperbaiki komputer, serta memberikan jasa perbaikan gratis selama masa garansi. Para pegawai bagian perbaikan diperintahkan untuk menganggap semua jenis perbaikan masih dalam masa garansi, kecuali jika diberitahukan sebaliknya secara jelas. Akan tetapi, klien tersebut tidak memiliki prosedur untuk melacak masa garansi. Konsekuensinya, perusahaan tersebut melakukan banyak sekali perbaikan gratis yang seharusnya di tagihkan ke pelanggan. Bahkan, hasil audit memperkirakan bahwa klien tersebut telah gagal/menagih tagihan sebesar hampir $1 juta untuk jasa perbaikan.
Pemisahaan tugas. Hal ini berkenaan dengan pembagian tanggung jawab ke beberapa pegawai atas bagian-bagian dari sebuah transaksi. Tujuannya adalah mencegah seseorang pegawai memiliki pengendalian penuh atas seluruh aspek transaksi bisnis. Contoh yang konkret adalah, fungsi pengesahan transaksi, mencatat transaksi, serta penjagaana aset,harus dilakukan oleh orang yang berbeda. Pemisahan tugas ini membantu penjagaan aset dan meningkatkan akurasi, karena setiap pegawai dapat melihat dan karenanya, dapat membatasi tindakan pegawai lainnya. Pemisahan tugas yang efektif akan mempersulit seorang pegawai untuk dapat mencuri uang tunai atau aset lainnya.

Kamis, 15 April 2010

wawasan nusantara dalam politik,ekonomi,sosial budaya,pertahanan & keamanan

  1. Latar Belakang Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh Inggrisdengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: , Prancis Thailand Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

  • Satu kesatuan wilayah
  • Satu kesatuan bangsa
  • Satu kesatuan budaya
  • Satu kesatuan ekonomi
  • Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

  1. Pengertian Wawasan Nusantara

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

  1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
  2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
  3. Lingkungan

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan Iingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah Iingkungannya baik nasional, regional, maupun global

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

  1. Pembahasan

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan.

Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi :

a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

    4. Unsur-Unsur Wawasan Nusantara

    1. Wadah (Contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

  1. 2. Isi (Content)

Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

  1. 3. Tata laku (Conduct)

Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :

Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.

Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional

  1. Asas Wawasan Nusantara

    Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :

    1. Kepentingan/Tujuan yang sama

2.Keadilan

3.Kejuju ran

4.Solidaritas

5.Kerjasama

6.Kesetiaan terhadap kesepakatan

Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.

    6. Kedudukan Wawasan Nusantara

    Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb: Pancasila (dasar negara) —> Landasan Idiil

UUD 1945 (Konstitusi negara) —> Landasan Konstitusional

Wasantara (Visi bangsa)— Landasan Visio

Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional

GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

POLITIK DALAM WAWASAN NUSANTARA

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara


Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Senin, 15 Maret 2010

DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA

Adanya perubahan sosial budaya secara langsung atau tidak langsung akan memberikan dampak negatif dan positif.

a. Akibat Positif
Perubahan dapat terjadi jika masyarakat dengan kebudayaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Keadaan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan disebut adjusment, sedangkan bentuk penyesuaian dengan gerak perubahan disebut integrasi.

b. Akibat Negatif
Akibat negatif terjadi apabila masyarakat dengan kebudayaannya tidak mampu menyesuaikan diri dengan gerak perubahan. Ketidakmampuan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan disebut maladjusment. Maladjusment akan menimbulkan disintegrasi. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan sosial budaya dapat dilihat dari perilaku masyarakat yang bersangkutan.

Apabila perubahan sosial budaya tersebut tidak berpengaruh pada keberadaan atau pelaksanaan nilai dan norma maka perilaku masyarakat akan positif. Namun, jika perubahan sosial budaya tersebut menyimpang atau berpengaruh pada nilai dan norma maka perilaku masyarakat akan negatif.

Negara dan Bangsa yang Bernegara

1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.

b.Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.

3.Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

5.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.

c. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.

f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”

g. Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.

i. Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra.

6.Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

b.Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara.

1. Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.

2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative.

4. Prinsip Daasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam Pembukaan UUD 1945.

6. Struktur Pemerintahaan Republik Indonesia
a.Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)
1.Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi
2.Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah.
b.Hal Pemerintah Pusat

Minggu, 14 Maret 2010

POLITIK INDONESIA

Tidak mudah untuk menjadi orang nomer satu di negri ini,butuh energi cukup banyak. Ga bisa di pungkiri glontoran uang dan juga pergerakan sebuah partai sangat berpengaruh besar.
Waktu yg di tetapkan KPU juga ga tanggung2 yaitu 9 Bulan.??? Waktu yg lumayan panjang sebuah pesta demokrasi.
9 bulan..???kayak ibu hamil aja keli ye..???
Tapi,aku yakin selama 9 bulan itu,banyak partai yg mengeluarkan uang banyak banget.
Nah,apakah anda ingin tahu selama 9 bulan itu siapa aja yg terkait dalam proses demokrasi itu..??
Mau tehe..???

Namanya juga pesta dan di lakukan serentak di indonesia,aku yakin tidak hanya lapisan atas saja yg menikmati. Orang-orang yg kadang tidak mempunyai kepentingan dengan partai kemudian juga di libatkan secara langsung.
Nah,di bawah ini saya soroti lapisan2 yg secara tidak langsung,menetukan pemilu dilakukan :

• Tukang Sablon : Sepanduk,umbul2 atau baliho yg ada di pinggir jalan itu klo bukan jasa tukang sablon siapa lagi..?? secara tidak langsung,tukang sablon memuluskan proses pesta demokrasi ini. Jika saja sebuah parti mencetak kaos 1 buah seharga 20ribu,bayangkan jika partai itu membuat kaos dengan jumlah yg ratusan buah..??sudah berapa jutaan rupiah yg di gunakan hanya untuk urusan kaos.Itu baru kaos,belom umbul2,bendera atau baliho. Dan perlu di inget,itu baru 1 partai..Coba banyangkan jika 30an partai membuat pernak pernik yg menggunakan jasa sablon ini..??? Sungguh,pemilu membuka peluang usaha yg suka nyablon…!!!

PELANGGARAN HAM

KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA: PELAKSANAAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK SEIRING

SEJALAN ?

Oleh Pertampilan S. Brahmana 1. Pendahuluan Perkembangan baru mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di

Indonesia adalah disusunnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan sekaligus pendirian KOMNAS HAM

serta dimasukkannya masalah HAM dalam UUD 45 yang telah diamandemen. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

disahkan pada tanggal 23 September 1999, dan mulai diberlakukan 23 September 1999, pada masa pemerintahan BJ

Habibie. UU ini juga memerintahkan pendirian Komnas HAM. Tujuan Komnas HAM adalah (a) mengembangkan kondisi

yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam

Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan

penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan

berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai lembaga, Komnas HAM lembaga mandiri, kedudukannya

setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,

pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45 yang sudah diamandemen, masalah HAM (Hak Asasi

Manusia) dalam UUD 45 dan dalam UUD 45 yang telah diamandemen ada perbedaan istilah. Dalam UUD 45 yang

belum diamandemen, tidak dikenal istilah HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi warga negara. Sedangkan dalam UUD 45

yang telah diamandemen selain dikenal istilah warga negara dan juga istilah hak individu. Penggunaan kedua istilah ini

dalam UUD 45 yang sudah diamandemen memberikan kesan bahwa dalam UUD 45 yang belum di amandemen, tidak

dihargai hak-hak individu. Ada apa dengan pengertian HAM dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45

yang sudah diamandemen? Mengapa UUD 45 yang belum diamandemen mempergunakan istilah hak warga negara

bukan hak asasi manusia? Menurut Padmo Wahyono, suatu hak kemanusiaan sebenarnya baru menjadi permasalahan

apabila seseorang berada dalam lingkungan manusia lainnya. Hanya secara teoritis abstrak kita dapat membayangkan

hak manusia yang mutlak tanpa memerlukan perumusan dalam lingkungannya dengan masyarakat. Dalam rangka

pemikiran inilah rumusan perindungan hak-hak kemanusiaan dalam UUD 45 dijelmakan menjadi hak warganegara dan

mengenai kedudukan penduduk. Alasan mengapa istilah hak asasi manusia tidak dipergunakan dalam UUD 45, menurut

Soekarno , karena Indonesia tidak berdasarkan pada individualisme, melainkan pada kedaulatan rakyat (Setiardja,

1993:116-127). 2. Pengertian HAM Bagaimana definisi HAM menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia? Menurut

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang

sama. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang HAM; dijelaskan (1). Hak Asasi Manusia adalah

seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan

merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan

setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; (2) Kewajiban dasar manusia adalah

seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi

manusia, (3) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung

didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status

ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan

pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual

maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya, (4). Penyiksaan

adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang

hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang

atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan

oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila

rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan

siapapun dan atau pejabat politik. Secara rinci HAM menurut dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 1. Semua

manusia mempunyai hak yang sama. 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kekebesan tanpa perkecualian

seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal usul kebangsaan, kelahiran. 3. Setiap

orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang. 4. Tidak boleh ada perbudakan. 5. Tidak

boleh ada penganiayaan. 6. Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi. 7. Semua orang berhak

atas perlindungan hukum yang sama. 8. Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif. 9. Tidak boleh ada

penangkapan, penahanan atau pembuangan sewenang-wenang. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM):

1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk berjodoh 3. Hak untuk mengembangkan diri 4. Hak untuk memperoleh keadilan 5.

Hak atas kebebasan pribadi. 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan.

9. Hak Wanita. 10. Hak Anak Dokumen PBB lebih mengedepankan masalah hak manusia, sedangkan dalam Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, manusia selain mempunyai hak yang disebut Hak-Hak Asasi

Manusia (HAM), juga menjelaskan masalah kewajiban manusia di Indonesia. Kewajiban itu adalah: 1. Wajib patuh pada

peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang diterima negara

Indonesia . 2. Wajib bela negara berdasarkan UU. 3. Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika. Jadi antara

dokumen HAM PBB dan dokumen HAM Indonesia ada perbedaan. Perbedaan itu terletak pada kewajiban. Dokumen

PBB tidak menjelaskan kewajiban manusia. Dokumen HAM Indonesia menjelaskan kewajiban manusia. Akibat tidak jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat provokasi oleh

kalangan tertentu, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di

negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk

mempertahankan hak-hak atau kepentingannya. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini,

mengakibatkan LSM-LSM yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara

dalam menghadapi satu masalah termasuk Indonesia . Padahal dalam dokumen HAM versi Indonesia, pelaksanaan

HAM itu, antara hak dan kewajiban berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya, kalau ini terjadi

sama dengan pemeras istilahnya, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan

istilahnya. 3. Pelanggaran HAM: Kasus Orde Baru Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada

tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki

kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik

Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya

isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara

perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat

ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu

ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah

daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di

beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru. Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang

mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan

pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus

Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda

pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor,

tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap

rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso,

perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua. Semua bermuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Jeffry Winters, dari Amerika Serikat, sejak Soeharto dijatuhkan Mei 1998, sudah ada 20.000 orang Indonesia

yang tewas, jumlah ini lebih banyak dari korban yang jatuh saat Orba berkuasa (Harian SIB, 12/07/2002). Ini

mengisyaratkan terjadi penambahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan redaksi

sekitar kita (akses 30/12/2003), yang dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM semasa Orde Baru adalah

sebagai berikut: Data-Data Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Tahun Kasus 1965 -

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. - Penangkapan, penahanan dan pembantaian

massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat

aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 - Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap

PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi

di penjara. - Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. - Sekolahsekolah

Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 67 - Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh

pemerintah. - April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . -

Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 - Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan

tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . - Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. - Tidak menyeluruhnya

proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung

dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. - Dikembangkannya peraturan- peraturan yang

membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebutsebut

bukan termasuk partai politik. 1970 - Pelarangan demo mahasiswa. - Peraturan bahwa Korpri

harus loyal kepada Golkar. - Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. - Larangan penyebaran

ajaran Bung Karno. 1971 - Usaha peleburan partai- partai. - Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71

serta kampanye berat sebelah dari Golkar. - Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti

rugi yang layak. - Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih

ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya

Sum Kuning dibebaskan. 1972 - Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 -

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 - Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat

akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.

Sebelas pendemo terbunuh. - Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’

pimpinan Muchtar Lubis. 1975 - Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. - Kasus Balibo,

terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 - Tuduhan subversi terhadap Suwito. - Kasus

tanah Siria- ria. - Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim

perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. - Kasus

subversi komando Jihad. 1978 - Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/

media cetak di Indonesia . - Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya

pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. - Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain

Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 - Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.

Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. - Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.

Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 - Kasus Woyla, pembajakan

pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982

- Kasus Tanah Rawa Bilal. - Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah

memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. – Majalah jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat provokasi oleh

kalangan tertentu, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di

negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk

mempertahankan hak-hak atau kepentingannya. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini,

mengakibatkan LSM-LSM yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara

dalam menghadapi satu masalah termasuk Indonesia . Padahal dalam dokumen HAM versi Indonesia, pelaksanaan

HAM itu, antara hak dan kewajiban berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya, kalau ini terjadi

sama dengan pemeras istilahnya, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan

istilahnya. 3. Pelanggaran HAM: Kasus Orde Baru Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada

tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki

kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik

Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya

isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara

perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat

ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu

ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah

daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di

beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru. Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang

mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan

pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus

Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda

pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor,

tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap

rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso,

perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua. Semua bermuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Jeffry Winters, dari Amerika Serikat, sejak Soeharto dijatuhkan Mei 1998, sudah ada 20.000 orang Indonesia

yang tewas, jumlah ini lebih banyak dari korban yang jatuh saat Orba berkuasa (Harian SIB, 12/07/2002). Ini

mengisyaratkan terjadi penambahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan redaksi

sekitar kita (akses 30/12/2003), yang dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM semasa Orde Baru adalah

sebagai berikut: Data-Data Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Tahun Kasus 1965 -

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. - Penangkapan, penahanan dan pembantaian

massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat

aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 - Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap

PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi

di penjara. - Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. - Sekolahsekolah

Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 67 - Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh

pemerintah. - April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . -

Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 - Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan

tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . - Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. - Tidak menyeluruhnya

proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung

dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. - Dikembangkannya peraturan- peraturan yang

membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebutsebut

bukan termasuk partai politik. 1970 - Pelarangan demo mahasiswa. - Peraturan bahwa Korpri

harus loyal kepada Golkar. - Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. - Larangan penyebaran

ajaran Bung Karno. 1971 - Usaha peleburan partai- partai. - Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71

serta kampanye berat sebelah dari Golkar. - Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti

rugi yang layak. - Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih

ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya

Sum Kuning dibebaskan. 1972 - Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 -

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 - Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat

akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.

Sebelas pendemo terbunuh. - Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’

pimpinan Muchtar Lubis. 1975 - Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. - Kasus Balibo,

terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 - Tuduhan subversi terhadap Suwito. - Kasus

tanah Siria- ria. - Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim

perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. - Kasus

subversi komando Jihad. 1978 - Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/

media cetak di Indonesia . - Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya

pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. - Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain

Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 - Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.

Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. - Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.

Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 - Kasus Woyla, pembajakan

pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982

- Kasus Tanah Rawa Bilal. - Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah

memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. – Majalah dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat untuk membenarkan tindakan sendiri, alat

untuk memprovokasi oleh kalangan tertentu di dalam sebuah negara, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak

kalangan tertentu tersebut terganggu di negaranya, (tidak mengakui bertanggungjawab sebagai bagian dari kewajiban

dalam penegakan HAM) mereka mengunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus

untuk mempertahankan kebenaran tingkah lakunya yang tidak bertanggungjawab tersebut. Akibat tidak jelasnya

kewajiban manusia menurut HAM PBB ini, mengakibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai akses ke dunia

Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara dalam menghadapi satu masalah seperti yang dialami

Indonesia . Ada kelompok LSM Indonesia yang menjual isu HAM ke luar negeri untuk kepentingan baik kepentingan

politik, maupun kepentingan yang bermotif ekonomi, sementara implikasi tindakannya sebagai bagian dari

tanggungjawabnya sebagai warga Negara tidak .dilakukannya. Pelaksanaan HAM seharusnya antara hak dan

kewajiban antara warga negara atau pemerintah, harus berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut

haknya saja, kalau ini terjadi sama dengan pemeras, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi

perbudakan namanya. Ternyata pelaksanaan antara hak dan kewajiban di Indonesia , tidak berjalan seimbang, baik itu

oleh aparat pemerintah sebagai pelaku dari sisi pemerintahan, dan kelompok masyarakat dari sisi warga negara. 5.

Penutup Kasus pelanggaran hak asasi manusia, pelaku utamanya tertuding adalah aparat negara (negara menzalimin

warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara tidak pernah diungkapkan

secara jelas. (warga menzalimin negaranya). Padahal kedua belah pihak adalah pelanggaran HAM yang siginifikan. Baik

aparat negara maupun bukan, mempunyai hubungan sebab akibat, dan korban terbesar dari pelanggaran HAM adalah

rakyat biasa yang sama sekali tidak terkait dengan berbagai kepentingan politik dari dua belah pihak yang berseteru.

Maka terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, pada masa orde lama terkait dengan untuk mempertahankan negara

Indonesia . Penumpasan terhadap gerakan separatis adalah salah satu contoh pelanggaran HAM tersebut. Untuk

menjaga keutuhan negara tindakan ini dapat diterima. Terjadinya pelanggaran HAM pada orde baru, berhubungan erat

dengan budaya politik orde baru yang menekankan kepada stabiltas keamanan. Pendekatan stabiltas keamanan ini,

mengandung anak haram yang bernama kolusi, korupsi dan nepotisme. Pada daerah tertentu, nepotismenya yang

menonjol dan pada daerah tertentu kolusinya yang menonjol. Pelanggaran hak asasi manusia ini karena budaya politik

yang berkembangkan selama ini khsusunya yang berasal dari orde baru bersifat otoriter dan represif; di dalam sifat

otoriter dan represif ada nepotisme dan kolusi, paternalisme serta patrimonial yang ditandai dengan indikatornya antara

lain bapakisme, sikap asal bapak senang, tujuannya untuk mengamankan jalur kepentingan penguasa yang berkuasa.

Dalam hubungan ini, antara hak dan kewajiban tidak berjalan seiring sejalan. Akibat tidak harmonisnya hubungan

antara hak dan kewajiban melahirkan, kelompok yang hanya menuntut haknya, dan kelompok yang menuntut

kewajibannya saja, sehingga mengesankan ada kelompok pemerasan dan ada kelompok pembudakan. Perbenturan

keduanya melahirkan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Official Website of Koalisi NGO HAM Aceh

http://