Kalender Wiwid Novis (popo)

Universitas Gunadarma

Link Teman

Senin, 15 Maret 2010

DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA

Adanya perubahan sosial budaya secara langsung atau tidak langsung akan memberikan dampak negatif dan positif.

a. Akibat Positif
Perubahan dapat terjadi jika masyarakat dengan kebudayaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Keadaan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan disebut adjusment, sedangkan bentuk penyesuaian dengan gerak perubahan disebut integrasi.

b. Akibat Negatif
Akibat negatif terjadi apabila masyarakat dengan kebudayaannya tidak mampu menyesuaikan diri dengan gerak perubahan. Ketidakmampuan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan disebut maladjusment. Maladjusment akan menimbulkan disintegrasi. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan sosial budaya dapat dilihat dari perilaku masyarakat yang bersangkutan.

Apabila perubahan sosial budaya tersebut tidak berpengaruh pada keberadaan atau pelaksanaan nilai dan norma maka perilaku masyarakat akan positif. Namun, jika perubahan sosial budaya tersebut menyimpang atau berpengaruh pada nilai dan norma maka perilaku masyarakat akan negatif.

Negara dan Bangsa yang Bernegara

1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.

b.Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.

3.Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

5.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.

c. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.

f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”

g. Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.

i. Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra.

6.Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

b.Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara.

1. Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.

2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative.

4. Prinsip Daasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam Pembukaan UUD 1945.

6. Struktur Pemerintahaan Republik Indonesia
a.Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)
1.Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi
2.Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah.
b.Hal Pemerintah Pusat

Minggu, 14 Maret 2010

POLITIK INDONESIA

Tidak mudah untuk menjadi orang nomer satu di negri ini,butuh energi cukup banyak. Ga bisa di pungkiri glontoran uang dan juga pergerakan sebuah partai sangat berpengaruh besar.
Waktu yg di tetapkan KPU juga ga tanggung2 yaitu 9 Bulan.??? Waktu yg lumayan panjang sebuah pesta demokrasi.
9 bulan..???kayak ibu hamil aja keli ye..???
Tapi,aku yakin selama 9 bulan itu,banyak partai yg mengeluarkan uang banyak banget.
Nah,apakah anda ingin tahu selama 9 bulan itu siapa aja yg terkait dalam proses demokrasi itu..??
Mau tehe..???

Namanya juga pesta dan di lakukan serentak di indonesia,aku yakin tidak hanya lapisan atas saja yg menikmati. Orang-orang yg kadang tidak mempunyai kepentingan dengan partai kemudian juga di libatkan secara langsung.
Nah,di bawah ini saya soroti lapisan2 yg secara tidak langsung,menetukan pemilu dilakukan :

• Tukang Sablon : Sepanduk,umbul2 atau baliho yg ada di pinggir jalan itu klo bukan jasa tukang sablon siapa lagi..?? secara tidak langsung,tukang sablon memuluskan proses pesta demokrasi ini. Jika saja sebuah parti mencetak kaos 1 buah seharga 20ribu,bayangkan jika partai itu membuat kaos dengan jumlah yg ratusan buah..??sudah berapa jutaan rupiah yg di gunakan hanya untuk urusan kaos.Itu baru kaos,belom umbul2,bendera atau baliho. Dan perlu di inget,itu baru 1 partai..Coba banyangkan jika 30an partai membuat pernak pernik yg menggunakan jasa sablon ini..??? Sungguh,pemilu membuka peluang usaha yg suka nyablon…!!!

PELANGGARAN HAM

KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA: PELAKSANAAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK SEIRING

SEJALAN ?

Oleh Pertampilan S. Brahmana 1. Pendahuluan Perkembangan baru mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di

Indonesia adalah disusunnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan sekaligus pendirian KOMNAS HAM

serta dimasukkannya masalah HAM dalam UUD 45 yang telah diamandemen. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

disahkan pada tanggal 23 September 1999, dan mulai diberlakukan 23 September 1999, pada masa pemerintahan BJ

Habibie. UU ini juga memerintahkan pendirian Komnas HAM. Tujuan Komnas HAM adalah (a) mengembangkan kondisi

yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam

Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan

penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan

berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai lembaga, Komnas HAM lembaga mandiri, kedudukannya

setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,

pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45 yang sudah diamandemen, masalah HAM (Hak Asasi

Manusia) dalam UUD 45 dan dalam UUD 45 yang telah diamandemen ada perbedaan istilah. Dalam UUD 45 yang

belum diamandemen, tidak dikenal istilah HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi warga negara. Sedangkan dalam UUD 45

yang telah diamandemen selain dikenal istilah warga negara dan juga istilah hak individu. Penggunaan kedua istilah ini

dalam UUD 45 yang sudah diamandemen memberikan kesan bahwa dalam UUD 45 yang belum di amandemen, tidak

dihargai hak-hak individu. Ada apa dengan pengertian HAM dalam UUD 45 yang belum diamandemen dan UUD 45

yang sudah diamandemen? Mengapa UUD 45 yang belum diamandemen mempergunakan istilah hak warga negara

bukan hak asasi manusia? Menurut Padmo Wahyono, suatu hak kemanusiaan sebenarnya baru menjadi permasalahan

apabila seseorang berada dalam lingkungan manusia lainnya. Hanya secara teoritis abstrak kita dapat membayangkan

hak manusia yang mutlak tanpa memerlukan perumusan dalam lingkungannya dengan masyarakat. Dalam rangka

pemikiran inilah rumusan perindungan hak-hak kemanusiaan dalam UUD 45 dijelmakan menjadi hak warganegara dan

mengenai kedudukan penduduk. Alasan mengapa istilah hak asasi manusia tidak dipergunakan dalam UUD 45, menurut

Soekarno , karena Indonesia tidak berdasarkan pada individualisme, melainkan pada kedaulatan rakyat (Setiardja,

1993:116-127). 2. Pengertian HAM Bagaimana definisi HAM menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia? Menurut

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang

sama. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang HAM; dijelaskan (1). Hak Asasi Manusia adalah

seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan

merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan

setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; (2) Kewajiban dasar manusia adalah

seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi

manusia, (3) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung

didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status

ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan

pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual

maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya, (4). Penyiksaan

adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang

hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang

atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan

oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila

rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan

siapapun dan atau pejabat politik. Secara rinci HAM menurut dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 1. Semua

manusia mempunyai hak yang sama. 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kekebesan tanpa perkecualian

seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal usul kebangsaan, kelahiran. 3. Setiap

orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang. 4. Tidak boleh ada perbudakan. 5. Tidak

boleh ada penganiayaan. 6. Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi. 7. Semua orang berhak

atas perlindungan hukum yang sama. 8. Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif. 9. Tidak boleh ada

penangkapan, penahanan atau pembuangan sewenang-wenang. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM):

1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk berjodoh 3. Hak untuk mengembangkan diri 4. Hak untuk memperoleh keadilan 5.

Hak atas kebebasan pribadi. 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan.

9. Hak Wanita. 10. Hak Anak Dokumen PBB lebih mengedepankan masalah hak manusia, sedangkan dalam Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, manusia selain mempunyai hak yang disebut Hak-Hak Asasi

Manusia (HAM), juga menjelaskan masalah kewajiban manusia di Indonesia. Kewajiban itu adalah: 1. Wajib patuh pada

peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang diterima negara

Indonesia . 2. Wajib bela negara berdasarkan UU. 3. Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika. Jadi antara

dokumen HAM PBB dan dokumen HAM Indonesia ada perbedaan. Perbedaan itu terletak pada kewajiban. Dokumen

PBB tidak menjelaskan kewajiban manusia. Dokumen HAM Indonesia menjelaskan kewajiban manusia. Akibat tidak jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat provokasi oleh

kalangan tertentu, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di

negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk

mempertahankan hak-hak atau kepentingannya. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini,

mengakibatkan LSM-LSM yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara

dalam menghadapi satu masalah termasuk Indonesia . Padahal dalam dokumen HAM versi Indonesia, pelaksanaan

HAM itu, antara hak dan kewajiban berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya, kalau ini terjadi

sama dengan pemeras istilahnya, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan

istilahnya. 3. Pelanggaran HAM: Kasus Orde Baru Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada

tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki

kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik

Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya

isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara

perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat

ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu

ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah

daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di

beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru. Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang

mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan

pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus

Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda

pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor,

tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap

rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso,

perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua. Semua bermuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Jeffry Winters, dari Amerika Serikat, sejak Soeharto dijatuhkan Mei 1998, sudah ada 20.000 orang Indonesia

yang tewas, jumlah ini lebih banyak dari korban yang jatuh saat Orba berkuasa (Harian SIB, 12/07/2002). Ini

mengisyaratkan terjadi penambahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan redaksi

sekitar kita (akses 30/12/2003), yang dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM semasa Orde Baru adalah

sebagai berikut: Data-Data Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Tahun Kasus 1965 -

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. - Penangkapan, penahanan dan pembantaian

massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat

aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 - Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap

PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi

di penjara. - Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. - Sekolahsekolah

Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 67 - Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh

pemerintah. - April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . -

Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 - Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan

tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . - Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. - Tidak menyeluruhnya

proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung

dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. - Dikembangkannya peraturan- peraturan yang

membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebutsebut

bukan termasuk partai politik. 1970 - Pelarangan demo mahasiswa. - Peraturan bahwa Korpri

harus loyal kepada Golkar. - Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. - Larangan penyebaran

ajaran Bung Karno. 1971 - Usaha peleburan partai- partai. - Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71

serta kampanye berat sebelah dari Golkar. - Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti

rugi yang layak. - Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih

ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya

Sum Kuning dibebaskan. 1972 - Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 -

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 - Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat

akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.

Sebelas pendemo terbunuh. - Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’

pimpinan Muchtar Lubis. 1975 - Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. - Kasus Balibo,

terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 - Tuduhan subversi terhadap Suwito. - Kasus

tanah Siria- ria. - Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim

perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. - Kasus

subversi komando Jihad. 1978 - Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/

media cetak di Indonesia . - Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya

pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. - Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain

Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 - Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.

Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. - Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.

Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 - Kasus Woyla, pembajakan

pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982

- Kasus Tanah Rawa Bilal. - Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah

memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. – Majalah jelasnya kewajiban dalam dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat provokasi oleh

kalangan tertentu, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak atau kepentingan kalangan tertentu terganggu di

negaranya, mereka menggunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus untuk

mempertahankan hak-hak atau kepentingannya. Akibat tidak jelasnya kewajiban manusia menurut HAM PBB ini,

mengakibatkan LSM-LSM yang mempunyai akses ke dunia Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara

dalam menghadapi satu masalah termasuk Indonesia . Padahal dalam dokumen HAM versi Indonesia, pelaksanaan

HAM itu, antara hak dan kewajiban berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya, kalau ini terjadi

sama dengan pemeras istilahnya, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan

istilahnya. 3. Pelanggaran HAM: Kasus Orde Baru Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada

tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki

kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik

Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya

isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara

perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat

ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu

ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah

daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di

beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru. Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang

mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan

pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus

Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda

pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor,

tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap

rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso,

perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua. Semua bermuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut Jeffry Winters, dari Amerika Serikat, sejak Soeharto dijatuhkan Mei 1998, sudah ada 20.000 orang Indonesia

yang tewas, jumlah ini lebih banyak dari korban yang jatuh saat Orba berkuasa (Harian SIB, 12/07/2002). Ini

mengisyaratkan terjadi penambahan terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berdasarkan catatan redaksi

sekitar kita (akses 30/12/2003), yang dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM semasa Orde Baru adalah

sebagai berikut: Data-Data Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Tahun Kasus 1965 -

Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. - Penangkapan, penahanan dan pembantaian

massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat

aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 - Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap

PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi

di penjara. - Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. - Sekolahsekolah

Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 67 - Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh

pemerintah. - April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . -

Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 - Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan

tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . - Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. - Tidak menyeluruhnya

proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung

dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. - Dikembangkannya peraturan- peraturan yang

membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebutsebut

bukan termasuk partai politik. 1970 - Pelarangan demo mahasiswa. - Peraturan bahwa Korpri

harus loyal kepada Golkar. - Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. - Larangan penyebaran

ajaran Bung Karno. 1971 - Usaha peleburan partai- partai. - Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71

serta kampanye berat sebelah dari Golkar. - Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti

rugi yang layak. - Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih

ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya

Sum Kuning dibebaskan. 1972 - Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 -

Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 - Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat

akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.

Sebelas pendemo terbunuh. - Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’

pimpinan Muchtar Lubis. 1975 - Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. - Kasus Balibo,

terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 - Tuduhan subversi terhadap Suwito. - Kasus

tanah Siria- ria. - Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim

perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. - Kasus

subversi komando Jihad. 1978 - Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/

media cetak di Indonesia . - Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya

pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. - Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain

Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas. 1980 - Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari.

Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. - Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50.

Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 - Kasus Woyla, pembajakan

pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982

- Kasus Tanah Rawa Bilal. - Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah

memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. – Majalah dokumen HAM PBB ini, dokumen PBB itu kerapkali berubah menjadi alat untuk membenarkan tindakan sendiri, alat

untuk memprovokasi oleh kalangan tertentu di dalam sebuah negara, terhadap negaranya sendiri. Ketika hak-hak

kalangan tertentu tersebut terganggu di negaranya, (tidak mengakui bertanggungjawab sebagai bagian dari kewajiban

dalam penegakan HAM) mereka mengunakan dokumen PBB untuk mengekspresikan, membenarkan dan sekaligus

untuk mempertahankan kebenaran tingkah lakunya yang tidak bertanggungjawab tersebut. Akibat tidak jelasnya

kewajiban manusia menurut HAM PBB ini, mengakibatkan kelompok-kelompok yang mempunyai akses ke dunia

Internasional, kerap merepotkan pemerintah sebuah negara dalam menghadapi satu masalah seperti yang dialami

Indonesia . Ada kelompok LSM Indonesia yang menjual isu HAM ke luar negeri untuk kepentingan baik kepentingan

politik, maupun kepentingan yang bermotif ekonomi, sementara implikasi tindakannya sebagai bagian dari

tanggungjawabnya sebagai warga Negara tidak .dilakukannya. Pelaksanaan HAM seharusnya antara hak dan

kewajiban antara warga negara atau pemerintah, harus berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut

haknya saja, kalau ini terjadi sama dengan pemeras, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi

perbudakan namanya. Ternyata pelaksanaan antara hak dan kewajiban di Indonesia , tidak berjalan seimbang, baik itu

oleh aparat pemerintah sebagai pelaku dari sisi pemerintahan, dan kelompok masyarakat dari sisi warga negara. 5.

Penutup Kasus pelanggaran hak asasi manusia, pelaku utamanya tertuding adalah aparat negara (negara menzalimin

warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara tidak pernah diungkapkan

secara jelas. (warga menzalimin negaranya). Padahal kedua belah pihak adalah pelanggaran HAM yang siginifikan. Baik

aparat negara maupun bukan, mempunyai hubungan sebab akibat, dan korban terbesar dari pelanggaran HAM adalah

rakyat biasa yang sama sekali tidak terkait dengan berbagai kepentingan politik dari dua belah pihak yang berseteru.

Maka terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, pada masa orde lama terkait dengan untuk mempertahankan negara

Indonesia . Penumpasan terhadap gerakan separatis adalah salah satu contoh pelanggaran HAM tersebut. Untuk

menjaga keutuhan negara tindakan ini dapat diterima. Terjadinya pelanggaran HAM pada orde baru, berhubungan erat

dengan budaya politik orde baru yang menekankan kepada stabiltas keamanan. Pendekatan stabiltas keamanan ini,

mengandung anak haram yang bernama kolusi, korupsi dan nepotisme. Pada daerah tertentu, nepotismenya yang

menonjol dan pada daerah tertentu kolusinya yang menonjol. Pelanggaran hak asasi manusia ini karena budaya politik

yang berkembangkan selama ini khsusunya yang berasal dari orde baru bersifat otoriter dan represif; di dalam sifat

otoriter dan represif ada nepotisme dan kolusi, paternalisme serta patrimonial yang ditandai dengan indikatornya antara

lain bapakisme, sikap asal bapak senang, tujuannya untuk mengamankan jalur kepentingan penguasa yang berkuasa.

Dalam hubungan ini, antara hak dan kewajiban tidak berjalan seiring sejalan. Akibat tidak harmonisnya hubungan

antara hak dan kewajiban melahirkan, kelompok yang hanya menuntut haknya, dan kelompok yang menuntut

kewajibannya saja, sehingga mengesankan ada kelompok pemerasan dan ada kelompok pembudakan. Perbenturan

keduanya melahirkan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Official Website of Koalisi NGO HAM Aceh

http://

Kamis, 11 Maret 2010

EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Senin, 08 Maret 2010

mungkinkah

tetes air mata basahi pipimu disaat kitakan berpisah, terucapkan janji padamu kasihku "tak kan ku lupakan dirimu" begitu beratnya kau lepas diriku,sebut namaku jika kau rindukan aku....aku akan datang.....
mungkinkah kitakan selalu bersama walau terbentang jarak antara kita......
biarkan ku peluk erat bayangmu tuk melepaskan semua kerinduanku.....
kau ku sayang selalu ku jaga tak kan ku lepas selamany, hilangkan lah keraguanmu pada diriku di saat kau jauh dari ku.....

Sabtu, 06 Maret 2010

RENDAH HATI

Rendah hati merupakan sikap yang sukar ditemukan di zaman kita. Sebaliknya, egoisme merajai sikap hidup manusia yang hidup diabad ini. Siapa lu siapa gua, seakan menjadi semboyan keegoisan manusia. Aku yang paling hebat, engkau tak ada apa-apanya semakin menyeruak dalam hidup setiap orang. Tersinggung sedikit, sudah ngamuk tidak kepalang. Harga dirinya tersentuh sedikit saja, sudah meminta aparat hukum untuk menegakkan keadilan. Singkatnya, sikap rendah hati semakin jauh dari potret kehidupan masyarakat kita. Namun, berbeda dengan kisah berikut ini. Di sebuah daerah ibu kota, ada seorang pejabat pemerintah yang terkenal dan dihargai rakyatnya. Status sosialnya tinggi. Menjelang pensiun, ia mengadakan acara perpisahan. Seorang penjaga taman mengucapkan terima kasih atas kepemimpinannya selama ini. Ia berkata, saya berterima kasih karena bapak selalu mengatakan minta tolong ketika meminta saya melakukan tanggung jawab saya. Saya bersyukur bapak selalu mengucapkan terima kasih untuk hal-hal kecil yang saya lakukan. Saya pun bersyukur bapak tidak pernah merendahkan saya ketika tindakan bodoh saya lakukan. Bapak pimpinan tertinggi di kantor ini, namun saya merasa sangat dihargai sebagai penjaga taman.

Firman Tuhan mengajarkan, agar kita tetap rendah hati (Flp. 2:1-11). Menganggap orang lain lebih utama dari diri sendiri salah satu sikap rendah hati. Namun, meninggikan diri dan mencari pujian manusia merupakan sikap sombong yang ditentang Allah. Rasul Paulus menasihati agar kita merendahkan hati seorang terhadap yang lain sebagaimana Kristus melakukannya. Walaupun dalam rupa Allah, namun Kristus tidak menganggap itu sebagai hak yang harus dipertahankan. Dia mengosongkan diri-Nya, bahkan sampai mati di kayu salib. Yesus adalah teladan kerendahan hati.

Sebagai orang percaya, kita perlu belajar rendah hati. Itu adalah kehendak Bapa bagi kita. Bagai air yang mengalir dari ketinggian, demikian juga berkat Allah mengalir bagi mereka yang rendah hati. Allah menentang kesombongan, namun Dia mengasihi mereka yang rendah hati. Anda ingin mengalami berkat-Nya? Anda rindu dikasihi sesama? Pertahankan sikap rendah hati.

DERMAWAN

Pada dasarnya setiap manusia cenderung memiliki sifat kikir atau pelit (QS An Nisa’ 4:128). Untungnya, pada waktu yang sama manusia juga memiliki kecenderungan untuk berusaha menjadi lebih baik dalam berbagai segi termasuk merubah perilaku pelit menjadi dermawan.

Dermawan adalah sikap tengah antara pelit dan boros. Sikap dermawan menunjukkan kemauan untuk berbagi. Simbol dari kepedulian pada orang lain. Dan salah satu bibit dari sekian banyak unsur-unsur karakter kepemimpinan yang diperlukan.

Mengapa seorang muslim dianjurkan bersikap dermawan? Pertama, perintah Islam. Islam memerintahkan kita untuk berzakat, berinfaq dan bersedekah (QS Maryam 19:31; An Nisa 4:39; Al Baqarah 2:261).

Kedua, karena setiap muslim, pada level tertentu, adalah seorang pemimpin (QS Ali Imron 3:104). Dan seperti disinggung di muka, hanya orang dermawan yang dapat menjadi pemimpin yang baik dan mendapat respek kalangan yang dipimpin. Karena kedermawanan identik dengan pengorbanan dan kesediaan berkorban selalu diperlukan dalam setiap kepemimpinan.

Ketiga, keseimbangan sosial. Keberuntungan materi yang dimiliki manusia tidak sama antara satu dengan yang lain. Hal ini terkait antara lain dengan kelebihan dan kemampuan dalam berusaha serta menangkap peluang.

Ada yang bekerja keras dan berusaha begitu lama tapi tidak juga menangguk kesuksesan yang diinginkan. Ada yang keberuntungannya begitu cepat didapat sehingga memancing rasa iri dan terkadang juga rasa dengki.

Kekayaan di satu sisi dan kemiskinan di sisi yang lain akan menimbulkan ketimpangan sosial. Kedermawanan adalah salah satu cara untuk menyeimbangkan ketimpangan sosial yang terjadi dan mondorong terjadinya kehidupan sosial yang harmonis dalam suatu masyarakat.

Rabu, 03 Maret 2010

PANCASILA

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
SEJARAH PERUMUSAN
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

"bangun tidur langsung mandi"

hari ini kamis 4 maret 2010 jam 5.30 aku bangun dari tidur setelah itu mandi,shalat,dan bersiap siap untuk pergi ke kampus, ya memang itu kegiatanku setiap harinya menjelang pagi datang....
jadwal kuliahku hari ini seharian full dari pagi sampai sore, lumayan melelahkan tapi semua itu tetap ku nikmati..

Selasa, 02 Maret 2010

KEWARGANEGARAAN

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Catatan Teater "Kereta Kencana"

di tulis kembali oleh : wiwit novi susanto

Menjadi tua atau mati adalah satu tahapan yang tak mungkin dihindari oleh yang hidup. Seperti halnya kehidupan, setiap orang akan mempunyai apresiasi yang berbeda dalam menyambut kematiannya. Ada yang hanya berdoa saja. Ada yang hanya berbaring saja. Ada yang tenang-tenang saja, nyaris lupa. Bahkan ada yang bengong tidak tahu mesti mengapa. Tapi ada juga yang begitu sibuk mencubit kenangan ketika mengetam harapan dan menyemai impian lalu itu. Meski kemudian yang terlihat hanya satire atau mungkin juga ironi; kesibukan tuk sekedar melepaskan diri dari ketakutan akan kematian.
Begitulah sepasang suami istri itu menunggu kematiannya—dalam sebuah pementasan naskah “Kereta Kencana” karya Eugene Ionesco, pada Festival Teater Sumbar 2007 di Taman Budaya, 25 Agustus 2007—dalam bilik (rumah) mereka . Penantian yang terpaksa mereka lalui dengan berbagai suasana yang mereka ciptakan sendiri; keakraban, basa-basi, tawa dan canda,sertajuga percintaan.
Terpaksa?
Ya! Karena bukankah di atas segalanya adalah kecemasan, ketakutan, dan absurditas tanpa harapan? Sebuah tragisme ala Eugene Ionesco; lucu sekaligus tragis.
Laki-laki tua dengan istrinya yang juga sudah tua itu, kemudian menerjemah kerinduan mereka dalam gerak-laku serta imajinasi dengan kelatahan khas orang-orang tua. Kenangan terhadap suasana masa muda serta kehadiran seorang anak yang tak pernah ada dibangkitkan menjadi satu peristiwa yang dapat dibayangkan sebagai suatu yang membahagiakan sekaligus mengiris sebagai sembilu, pedih. Tari, tawa serta celotehan mereka adalah sesuatu yang seharusnya mengundang senyum getir siapa saja.